9 Desember 2016 16:35Diperbarui: 9 Desember 2016 16:41380
Kepres No 59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak telah menegaskan bahwa Pekerjaan Rumah Tangga (PRT) adalah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Artinya, siapa pun dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagi PRT.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.