Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hak Pilih Orang Gila

11 Desember 2018   19:52 Diperbarui: 16 Februari 2019   21:44 211 0
Ketentuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti merupakan ketentuan yang tidak berdasar sama sekali, meskipun Ketua KPU mengatakan bahwa ketentuan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk mengakomodir hak politik setiap orang. Setiap warga negara memang mempunyai hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun