Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Advokat Aslam Mengurai Upaya Hukum terhadap Penggunaan Data Pribadi Tanpa Persetujuan Orang yang Bersangkutan

13 Oktober 2022   10:49 Diperbarui: 13 Oktober 2022   10:53 72 1
Kerahasiaan data pribadi harus menjadi perhatian utama yang perlu dilindungi . Kerahasiaan data pribadi yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan apalagi menimbulkan kerugian baik secara materiil dan immaterial maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan secara keperdataan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum ) disamping itu juga dapat menggunakan ketentuan yang dimuat didalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai alas haknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun