Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masalah yang Terjadi di Wilayah Kelurahan Pulo Gadung dan Satuan Tugas yang Menanganinya

18 Mei 2022   02:48 Diperbarui: 18 Mei 2022   02:51 875 2
Tahun 2020 menjadi titik awal, dimana Indonesia mengalami bencana berupa pandemi virus. Virus ini berawal dari kota Wuhan, China pada tahun 2019. Dikenal dengan sebutan Corona Virus atau Covid-19. Virus ini menyebar tidak hanya ke orang dewasa saja, tetapi anak kecil pun dapat terjangkit juga. Efek dari virus ini, memiliki resiko yang lebih tinggi bagi orang tua dan orang yang memiliki riwayat penyakit bawaan. Jadi pada saat virus ini mulai menyebar luas, pemerintah mulai mengambil tindakan untuk memutus rantai penyebaran.

Salah satu kebijakan pemerintah tersebut, ialah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kebijakan ini, seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah saja dan selalu menerapkan protokol kesehatan dimana pun mereka berada. Hal ini, menyebabkan para pekerja ditugaskan untuk bekerja dari rumah atau yang biasa dikenal dengan sebutan Work From Home (WFH). Selain aturan bekerja yang berubah, kebijakan ini menyebabkan hilangnya pekerjaan yang harus bekerja di lapangan. Contohnya disini, seperti ojek online, sopir angkutan umum, dan masih banyak lainnya. Tidak hanya itu, para pekerja di suatu perusahaan pun harus menelan pil pahit untuk dapat menerima kenyataan bahwa mereka harus diberhentikan secara paksa dari pekerjaan mereka.

Hal itu menyebabkan perekonomian di Indonesia menurun drastis. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk makan pun mereka kekurangan. Melihat dan mendengar keluh kesah dari masyarakat, pemerintah membuat satu program bantuan berupa Bantuan Sosial (Bansos). Bansos ini berisi perlengkapan kebutuhan makan sehari-hari, seperti beras, makanan kaleng, teh, susu, dan lain sebagainya. Salah satu kelurahan yang mendapat bantuan tersebut, ialah kelurahan Pulo Gadung.

Kelurahan Pulo Gadung ini, mendapatkan kuota bantuan sosial pemerintah bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Pihak kelurahan, meminta bantuan kepada ketua RT untuk mendata warganya yang kurang mampu. Dibantu oleh dasawisma, ketua RT mendata warganya yang akan mendapatkan kuota bantuan. Dasawisma merupakan salah satu program kerja Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Setelah semua di data, ketua RT akan melaporkannya kepada pihak kelurahan.

Tentu saja dengan program dijalankan, terdapat kendala dan masalah yang ditimbulkannya. Salah satunya, yaitu tidak meratanya pembagian bansos di kalangan warga menengah kebawah. Dikarenakan kuota bansos terbatas, maka tidak semua warga mendapatkannya. Di lingkungan keluarga menengah kebawah, sering terjadi keributan karena pembagian yang tidak tepat pada sasarannya. Terdapat kelurga yang masih mampu, tetapi mendapatkan kuota tersebut. Sedangkan keluarga yang kehilangan pekerjaannya dan belum terdata di kelurahan tidak mendapatkan bantuan tersebut. Banyak pula kecurangan yang terjadi pada saat pembagian bansos. Contohnya, seperti keluarga yang mendapatkan tugas untuk membagikan bansos, mereka memanfaatkan keadaan dengan mengambil lebih dari satu kotak bansos.

Dari kejadian tersebut, maka dapat diusulkan untuk mengadakan satu program alternatif guna menanggulangi masalah yang terjadi. Program tersebut berupa Satuan Tugas (satgas). Satgas ini bernama, "Satgas Pebansos Transjurdil" yang berarti Satuan Tugas Pengawasan Bantuan Sosial Transparan Jujur dan Adil". Satgas ini bertugas untuk mengawasi jalannya pembagian bansos dikalangan masyarakat. Anggota dari satgas ini dapat berasal dari satuan angkatan, agar terciptanya ketertiban dalam menjalankan program pemerintah. Lalu hasil dari pengawasannya ini, dilaporkan langsung ke pihak kelurahan agar informasi yang diberikan benar adanya. Dengan adanya satgas ini, diharapkan program bantuan dari pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan tepat pada sasaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun