Laku Pandai merupakan layanan perbankan dan jasa keuangan lainnya yang dilakukan di luar jaringan fisik/kantor bank. Dalam penerapannya, perbankan akan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan kerja sama dengan pihak lain (agen individual maupun berbadan hukum) yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama pada lokasi yang belum dapat dijangkau oleh jaringan kantor bank.
KEMBALI KE ARTIKEL