Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, kata diplomasi memiliki pengertian urusan atau sebuah kepentingan negara dalam melakukan penyelenggaraan perhubungan resmi antar negara dengan perantaraan para delegasi-delegasinya yang memiliki kecakapan  dalam menggunakan kosa kata yang tepat untuk mencapai kepentingan pihak yang bersangkutan (di dalam sebuah dialog atau perundingan, merespon pertanyaan, menyatakan opini dan lain sebagainya).
KEMBALI KE ARTIKEL