Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Diversifikasi Pangan sebagai Pilar Ketahanan Pangan

31 Juli 2021   15:33 Diperbarui: 3 Agustus 2021   17:11 240 1
Dalam UU No. 18/2012 tentang pangan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun