Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Polemik Sertifikasi Halal : Perlukah Masa Berlaku Sertifikasi Halal?

14 Mei 2025   17:11 Diperbarui: 14 Mei 2025   17:36 27 0
Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Jumlah konsumen muslim di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Maka dari itu konsumsi akan produk halal merupakan suatu kebutuhan utama bagi masyarakatnya. Label halal pada produk yang dikonsumsi menjadi pilihan utama dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Oleh karenanya sertifikasi halal menjadi instrumen penting dalam melindungi hak konsumen muslim untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan syariat.
Sebagai bentuk regulasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah mengatur bahwa sertifikasi halal memiliki masa berlaku selama empat tahun. Namun sayangnya ada kontradiksi dalam regulasi lainnya yakni dalam PP No 42 pasal 88 ayat (2) tahun 2024 tentang penerbitan sertifikasi halal, bahwa sertifikat halal tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan atau PPH. Ini berarti sertifikasi halal berlaku seumur hidup sepanjang tidak adanya perubahan komposisi bahan baku produksi.
Dalam penerapannya, kebijakan ini cenderung dilematis dan kontradiktif. Bagi dunia usaha, industri, dan UMKM kebijakan tersebut sebagai angin segar dalam kemudahan penerbitan sertifikasi halal. Tentu tidak dapat diabaikan bahwa pelaku UMKM kerap menghadapi tantangan dalam melakukan sertifikasi ulang, mulai dari biaya, prosedur, hingga kurangnya pendampingan teknis.
Sedangkan bagi konsumen, tingkat kehati-hatian dan kewaspadaan akan produk berlabel halal menjadi meningkat. Karena adanya anggapan bahwa sertifikat halal yang berlaku seumur hidup rentan terhadap tindakan nakal dari produsen akibat minimnya pengawasan dan tidak adanya jaminan pasti akan kesesuaian produk dengan sertifikasi yang sudah dikeluarkan. Hal ini senada dengan Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah yang  disampaikan pada media Tempo tanggal 24 April 2025 bahwa sertifikasi halal seumur hidup ini justru melemahkan pengawasan karena tidak adanya kewajiban audit terhadap produk berlabel halal secara berkala.  Apalagi, menurut beliau, LPH yang memeriksa kehalalan suatu produk tidak terlibat dalam pengawasan berkala.
Untuk itu masa berlaku sertifikasi halal adalah hal yang sangat urgen dan perlu segera diberlakukan. Karena kepercayaan konsumen muslim terhadap suatu produk tidak hanya dibangun dari logo halal di kemasan, melainkan dari keyakinan bahwa produk tersebut benar-benar telah diaudit secara menyeluruh. Dan dengan adanya masa berlaku sertifikat halal dan audit ulang yang akan dilakukan, kemungkinan adanya penyimpangan dapat dicegah lebih dini. Karena itu pada hakikatnya masa berlaku sertifikasi halal sejatinya adalah bentuk dari istiqamah dan ijtihad kolektif dalam menjaga kualitas, kepercayaan dan keberkahan usaha. Bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada pelaku usaha melainkan penjaminan kehalalan suatu produk secara syar'i dari hulu sampai ke hilir.
Pembaruan sertifikasi halal adalah bentuk nyata dari tanggung jawab kepada umat sekaligus bentuk profesionalisme dalam mengelola industri halal. Bukan sekedar pemenuhan regulasi tetapi tentang menjaga kepercayaan dan keberkahan. Di tengah pesatnya industri halal secara global, Indonesia harus tampil sebagai pusat Industri Halal, tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai contoh kualitas dalam Tata Kelola (Good Governance) Industri Halal. Dan semua itu dapat terwujud dengan sertifikasi halal yang aktif dan terpercaya.
Wallahu a'lam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun