Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Dompet Menipis, Bukannya Diberi Insentif, Pekerja Malah Ditagih Tapera

19 Juni 2020   19:26 Diperbarui: 19 Juni 2020   19:21 32 0
Sah! Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Dengan adanya PP Tapera ini, para pekerja harus mengeluarkan iuran 2,5% dari gajinya serta ditambah 0,5% dari gajinya yang dibayarkan perusahaan. Tetapi pengamat melihat iuran ini riskan dipermainkan, sebab ini adalah program jangka panjang dengan jumlah simpanan uang yang besar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun