Grobogan(21/7/2021)-Berdasarkan Kepres No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam bahwa Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana berskala nasional yang mengancam kehidupan manusia baik dinegara kita sendiri(Indonesia),Hingga kini virus tersebut telah memberi catatan hitam di Indonesia terhadap World Health Organitation(WHO),virus yang dinamai Covid-19 tersebut dinyatakan sebagai virus dengan penularan yang sangat cepat hingga berujung pada akibat kematian.
KEMBALI KE ARTIKEL