Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah adalah tenaga profesional yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Konselor disebut fasilitator karena membantu atau menampung konseli dalam mencapai pemahaman diri dan menyediakan tempat untuk konseling, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yaitu dengan menggunakan media yang mendukung, terutama pada saat masa pandemi dulu melalui telepon atau media internet. Pada saat ini belum semua guru BK menggunakan media berbasis teknologi dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling pada siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL