Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apakah Caleg Perempuan Bisa Memenuhi Kuota Di Parlemen?

10 Januari 2019   14:15 Diperbarui: 10 Januari 2019   14:18 132 0
Untuk Pemilu tahun 2019, KPU pun mendukung dan memastikan keterlibatan perempuan dalam politik dengan membuat peraturan yang mewajibkan setiap parpol untuk membawa 30% caleg perempuan dalam daftar caleg mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 20 tahun 2018. Diharapkan, akan ada 30% persen anggota legislatf yang terdiri dari perempuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun