Apakah Caleg Perempuan Bisa Memenuhi Kuota Di Parlemen?
10 Januari 2019 14:15Diperbarui: 10 Januari 2019 14:181320
Untuk Pemilu tahun 2019, KPU pun mendukung dan memastikan keterlibatan perempuan dalam politik dengan membuat peraturan yang mewajibkan setiap parpol untuk membawa 30% caleg perempuan dalam daftar caleg mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 20 tahun 2018. Diharapkan, akan ada 30% persen anggota legislatf yang terdiri dari perempuan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.