Pengalaman krisis 2008 telah menyebabkan kesadaran pentingnya kebijakan makroprudensial sebagai penahan risiko sistemik agar tidak terjadi kembali. Agung, dkk (2021) menyebutkan goncangan pada sistem keuangan dapat bersumber dari likuiditas. Oleh sebab itu, diperlukan instrumen yang tepat dalam menjaga likuiditas sebuah bank. Instrument makroprudensial berbasis likuiditas yaitu Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
KEMBALI KE ARTIKEL