Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Miskinkan Koruptor Plus Hukuman Penjara Minimum 15 Tahun

6 Desember 2020   08:03 Diperbarui: 6 Desember 2020   08:06 98 2
Pemerintah terus bekerja untuk membangun bangsa dan negara. Agar terwujud kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Di dalam UUD 1945 dan Pancasila pun disebutkan bahwa negara harus mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi Rakyat serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Membangun bangsa dan negara tentu membutuhkan dana besar.
Dana besar itu antara lain berasal dari pajak yang dibayarkan oleh Rakyat.

Sementara, korupsi terus-menerus terjadi. Tidak ada efek jera. Orang-orang seperti tikus yang rakus. Terus menggerogoti uang negara. Yang harusnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tetapi, malah dirampok untuk kepentingan dan kemakmuran pribadi.

Republik ini didirikan tidak saja memiliki eksekutif dan legislatif namun juga yudikatif. Aparat hukum yang lengkap. Ada polisi, Jaksa, Hakim. Bahkan ditambah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Namun, korupsi seperti tak bisa diminimalisir apalagi diberantas tuntas!
Para koruptor seperti tiada rasa takut dan gentar untuk merampok uang negara.Lagi dan lagi dan lagi.
 
Apa yang salah? Mengapa korupsi terus merajalela sejak puluhan tahun hingga kini?

Kita tahu korupsi telah bikin negara ini kekurangan duit untuk menyejahterakan rakyatnya.
Kita tahu negara belum bisa hadir untuk memenuhi UUD 1945 dan Pancasila.
Tetapi, kita tetap membiarkan korupsi merajalela.
Tidak ada kemauan untuk membuat efek jera bagi para pejabat, politikus, untuk TAKUT melakukan korupsi!

Pelaku korupsi adalah manusia-manusia berjiwa tikus. Rakus! Yang tidak pernah kenyang. Yang tak pandai bersyukur. Yang tak pernah berkecukupan. Selalu merasa kekurangan sehingga nafsu untuk merampok tetap mengebu-ngebu dalam dada. Para koruptor itu jelas manusia yang takut hidup susah dan selalu merasa kekurangan.Oleh karena itu, terapkan sanksi hukuman berat berupa PEMISKINAN. Miskinkan para koruptor dan timpakan hukuman penjara minimum 15 tahun untuk korupsi di bawah 10 miliar.

Tetapi, mengapa tidak dilakukan seperti itu untuk bikin efek jera?? Tidak berani atau tidak ada kemauan??

Miskinkan Koruptor Plus Hukuman Penjara Minimum 15 Tahun -

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun