Jari jemariku berhenti menari di keyboard mengerjakan Karya Tulis Ilmiah yang harus dikumpulkan besok, Senin 16 Mei 2016. Teman perempuan setimku tiba-tiba bertanya, "Bang, gimana hukumnya pemostingan foto di media massa yang mengandung unsur pembunuhan (misalnya: foto mayat yang digorok, korban bom, penganiayaan) dan juga unsur asusila (misal: menampilkan kemaluan mayat korban pembunuhan) tanpa sensor".
KEMBALI KE ARTIKEL