Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyelenggaraan Sekolah Inklusi Dapat Menciptakan Lingkungan yang Berempati

21 April 2021   13:51 Diperbarui: 21 April 2021   14:09 442 0
Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Depdiknas, 2003)Pasal 5 pada ayat 1,2,3,4, dan 5 yaitu yang berbunyi bahwa pada ayat 1 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, ayat 2 Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, ayat 3 Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, ayat 4 Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, ayat 5 Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Jadi pendidikan merupakan hak semua warga negara indonesia, tak tekecuali juga bagi mereka yang berkebutuhan khusus dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hayat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun