Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", Apakah Masih Berlaku?

17 April 2021   10:41 Diperbarui: 18 April 2021   14:27 669 0
Dalam suatu negara, tentu memiliki dasar atau fondasi dalam menjalankan tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Membahas terkait fondasi bangsa, Indonesia memiliki dasar negara yang bernama Pancasila. Di dalam buku Pendidikan Pancasila yang ditulis oleh Prof. Dr. Kaelan, M.S (2004:21), terdapat penuturan Muhammad Yamin terkait Pancasila. Menurutnya, didalam bahasa Sanskerta arti dari Pancasila memiliki dua makna yakni "panca" yang berarti lima, sedangkan syila dengan vokal (i) pendek yang berarti batu sendi, alas, ataupun dasar. Kemudian "syiila" menggunakan vokal (i) yang memiliki arti yaitu peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh". Bisa disimpulkan bahwa Pancasila terdiri atas lima sila sebagai landasan utama serta menjadi ideologi bangsa Indonesia yang berfungsi untuk menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia. Pancasila sendiri memiliki makna yang berdasarkan nilai-nilai luhur sesuai dengan cita-cita kepribadian bangsa. Seperti yang kita tahu bahwa Pancasila memuat poin-poin penting, salah satunya Ketuhanan yang Maha Esa. Sila tersebut memiliki makna yaitu kita sebagai masyarakat Indonesia berpedoman pada ajaran agama dan taat dalam menjalankan perintah Tuhan. Lalu pada poin selanjutnya, dalam berkehidupan kita memerlukan rasa kemanusiaan, perlunya rasa persatuan, terciptanya kerakyatan, dan tumbuhnya keadilan. Pada konsepnya, poin-poin tersebut wajib diterapkan dalam kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, bagaimana jika salah satu nilai Pancasila (khususnya sila ke lima), hanyalah menjadi konsep belaka? Apakah benar isu permasalahan ketidakadilan pada kenyataanya benar-benar terjadi ditengah kehidupan masyarakat?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun