Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Setahun Berlalu, Ranperbup di Desa Masuki Tahap Konsultasi Publik

9 Mei 2019   20:28 Diperbarui: 9 Mei 2019   20:31 69 0
Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) bekerja sama dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Dana Insentif Desa (DIDesa).

Kegiatan itu dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (09/05/19) dan dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab mewakili Bupati Bantaeng. Dijelaskan Ahmar Djalil selaku Provincial Manager KOMPAK SulSel bahwa penyusunan Ranperbup tersebut sudah dimulai tahun lalu.

"Ini sudah bergulir sejak tahun 2018 dan sempat berhenti karena ada suksesi kepemimpinan. Kita bersyukur Bapak Bupati merespon inisiatif ini", jelasnya.

DIDesa merupakan dana yang dialokasikan melalui APBD kepada desa. Namun tidak semua dari 46 desa akan memperoleh DIDesa dalam setahun, hanya desa yang dianggap memiliki kinerja baik.

Ada 4 kriteria harus dipenuhi yakni kinerja tata kelola keuangan desa, kinerja tata kelola pelayanan dasar, ekonomi desa dan inovasi desa. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa sekaligus sebagai upaya mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang inovatif.

"Ini bakal jadi percontohan nasional karena baru ada 2 di Indonesia yakni Bima dan Bantaeng. Di Bima namanya DINDA, kalau di Bantaeng kita namakan DIDesa", ujarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun