Berita yang sedang menggemparkan dunia perekonomian ini berasal dari negara Rusia. Yang rupanya, negara tersebut pada bulan April telah merencanakan serta menyusun UU guna melegalkan crypto sebagai mata uang yang sah di negaranya. Tentu saja kabar ini bukan kabar yang baik bagi seluruh negara yang menjalin kerjasama dengan Rusia. Bagaimana tidak, di Indonesia sendiri tidak memperbolehkan bahkan tidak melegalkan crypto sebagaimana menjadi mata uang yang sah dalam menjalankan poros perekonomian nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL