Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

RUU Pengampunan Nasional, Ada Apa Denganmu DPR-RI?

7 Oktober 2015   23:57 Diperbarui: 8 Oktober 2015   00:06 602 34
Secara garis besar isi RUU tersebut memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi, pengemplang pajak dan pelarian modal,jika kemudain mereka memasukan kembalik uangnya ke Indonesia, dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal, maka kesalahan dan dosa mereka akan diampuni. Alasanya karena jika tidak diampuni maka mereka akan terus bergentayangan diluar negeri, sementara dana yang dipegang para penjahat ini bernilai 80-200 milyard dollar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun