Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Ada beberapa pengertian tentang hak dan kewajiban menurut beberapa ahli.Â