Ini persolaan sepele. Begitu sumirnya, sehingga jarang ada yang
open (bahasa Sunda, artinya, perhatian), bahwa peraturan baru dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
KEMBALI KE ARTIKEL