16 September 2022 20:19Diperbarui: 17 September 2022 05:226164
dokpri Untuk Saat ini semestinya tidak ada lagi pembedaan antara PNS dan PPPK, karena apabila ditarik garis keatas maka keduanya sama tidak ada beda, keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-undang no. 5 tahun 2014.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.