Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pelayanan Publik (Studi Kasus pada SPBB Nelayan Kelurahan Batu, Jepara)
30 Mei 2019 16:20Diperbarui: 30 Mei 2019 16:3116121
Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta merupakan suatu alternatif mekanisme pembiayaan dalam pengadaan pelayanan public yang telah digunakan secara luas diberbagai negara yang khususunya negara maju. Menurut Allan, 1999. Kerjasama ini merupakan kesepakatan antara dua pihak ataupun lebih yang memungkinkan antara pihak pihak tersebut melakukan kerjasama sehingga tercapai tujuan yang sama, dan kerjasama ini dari masing-masing pihaknya berperan atau melakukan tugasnya sesuai tanggung jawab serta kekuasaannya. Bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor public dan sektor privat yang terdiri atas beberapa ketentuan, contohnya yaitu sektor privat menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi, baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung. Sektor privat bertanggung jawab atas adanya resiko yang timbul dari adanya penyelenggaraan fungsi tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.