Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Benarkah Presiden Jokowi Bisa di-Impeachment Jika Menerbitkan Perppu KPK?

6 Oktober 2019   11:22 Diperbarui: 6 Oktober 2019   11:47 930 18
Dari beberapa pendapat pakar hukum Tata negara, diantaranya, Romli Atmasasmita, Indriyanto Seno Adji, dan Fahri Bachmid, menyatakan Presiden Jokowi bisa di-Impeachment (dimakzulkan) jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun