Permohonan uji material terhadap sejumlah pasal kesusilaan dalam KUHP yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama dan konstitusi di Indonesia, ternyata menuai kebencian. Hal ini terlihat dari sebuah akun Twitter milik pribadi yang menumpahkan kekesalannya secara bertubi-tubi saat dan sesudah sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/08) yang lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL