Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pasal Karet yang Menjadi Kontroversi bagi Masyarakat

30 September 2019   20:47 Diperbarui: 2 Oktober 2019   05:47 95 0
Perlu diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang kita kenal sebagai KUHP  yang mengatur tentang kejahatan(tindak pidana) di Indonesia ini berasal dari hukum kolonial Belanda WETBOEK STARFRECHTVDOOR NEDERLANDSCH INDIE yang berlaku sejak 1918 dan diberlakukan kembali di Indonesia pada 26 Februari 1946.
-Tahun 1918(berdirinya KUHP)
-Tahun 1963(pembaruan KUHP disusun)
-Tahun 1964(diberlakukan kembali)
-Tahun 1986-2007(satu persatu tim penyusun wafat)
Suatu cita cita besar bagi Negara Indonesia untuk memiliki KUHP sendiri. Akhirnya antara tahun 2013-2014 diciptakannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR periode 2014-2019 diperiode tersebut tiap tahun tidak pernah mencapai target pencapaian dari RUU KUHP.
-Tahun 2013(diabahas di DPR)
-Tahun 2015(kembali dibahas di DPR)
-Tahun 2016(Buku I KUHP rampung)
-Tahun 2018(RKUHP rampung dibahas)
Tercatat jumlah terpidana kasus korupsi dari tahun 2015-2017 terdapat 482 tersangka dan dari tahun 2016-2018 terdapat 17 kasus pencucian uang.
Kemudian beralih ke tahun 2019 yang mana kurang beberapa hari lagi masa jabatan DPR akan selesai dan akan mengesahkan KUHP tersebut nah disini lah terjadi polemik atau promblem(masalah) bagi masyarakat Indonesia karena dirasa mengundang banyak kontroversi dari kalangan masyarakat Indonesia terutama mahasiswa sebagai pemuda penerus bangsa, karena teradapat karena adanya pasal-pasal yang kontroversial atau yang banyak orang katakan dengan istilah pasal karet.
Berikut beberapa pasal karet(kontroversial) :
pasal santet(pasal 252)
pasal gelandangan(pasal 432)
pasal perzinaan(pasal 417&419)
pasal aborsi(pasal 251,470,471 & 472)
pasal unggas berkeliaran(pasal 278)
Pasal penista agama(304)
Pasal alat kontrasepsi(414&416)
Pasal penghinaan presiden(218,219,241)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun