Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Disabilitas Jadi Pekerja Informal, Akibat Sempitnya Lapangan Kerja bagi Mereka

10 November 2021   13:09 Diperbarui: 11 November 2021   04:37 822 14
Apakah peluang penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sama dengan orang normal? Apakah usai pandemi ini bunyi pada Pasal 53 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dapat terwujud? Apakah memang para penyandang disabilitas di negeri ini (khususnya di Kota Medan) ditakdirkan untuk jadi pekerja sektor informal?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun