Apakah peluang penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sama dengan orang normal? Apakah usai pandemi ini bunyi pada Pasal 53 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dapat terwujud? Apakah memang para penyandang disabilitas di negeri ini (khususnya di Kota Medan) ditakdirkan untuk jadi pekerja sektor informal?
KEMBALI KE ARTIKEL