Beberapa  hari lalu kita melihat persidangan untuk kasus penyebaran hoaks dan berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Dalam akhir persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara untuk ibu Atiqah Hasiolan itu.
KEMBALI KE ARTIKEL