Jadi kebebasan warga negara membentuk partai politik dapat kita artikan setiap individu yang ikut serta dalam membuat suatu kelompok yang memiliki tujuan serta cita-cita yang sama tanpa adanya paksaan. Â
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 nomor 2 tahun 2011 partai politik ialah sebuah kelompok yang beranggotakan lebih dari 30 warga negara indonesia dan wajib berusia 21 tahun pasal 2 ayat 1, suatu partai politik tidak harus laki-laki yang menjadi anggota dan pemimpin partai politik, pemerintah telah menetapkan bahwa 30% perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam partai politik Pasal 2 ayat 1.
Dengan adanya kebebasan setiap warga negara untuk membentuk partai politik agar terlaksananya aspirasi , kemakmuran dan kesejahteraan warga negara.
Bila warga negara atau masyarakat biasa tidak ikut serta dalam partai politik bagaimana para pemerintah dan orang-orang yang memiliki kekuasaan tertinggi tahu bagaimana kondisi yang dialami dan dirasakan masyarakat.
Pada awalnya Undang-Undang Dasar 1945 nomor 2 tahun 2008 kemudian di ubah pada tahun 2011, sehingga menjadi Undang-Undang Dasar 1945 nomor 2 tahun 2011 yang dimana isinya mencakup semua tentang partai politik.