Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perlukah Perpres Ekstremisme?

24 Januari 2021   12:02 Diperbarui: 24 Januari 2021   12:10 149 1
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (Perpres No. 7/2021). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun