Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (Perpres No. 7/2021).Â
KEMBALI KE ARTIKEL