Pada 17 September 2025,
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 orang anggota, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/2749/IX/2025. Pembentukan tim ini merupakan langkah konkret Polri untuk merespons tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis terhadap pelayanan kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
KEMBALI KE ARTIKEL