Mengangkat Derajat Guru Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
25 November 2021 07:12Diperbarui: 25 November 2021 20:1652814
Bangsa ini tidak akan pernah maju, tanpa peran serta aktif para pahlawan tanpa tanda jasa ini dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Namun demikian sebagian besar diantaranya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai pegawai honorer ataupun guru bantu. Konsekuensi logis dari status tersebut membuat para pahlawan tanpa tanda jasa ini senantiasa hidup dengan minimnya gaji dan upah yang diberikan kepadanya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.