Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Progressive Law

4 Desember 2022   21:36 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:26 66 1
Hukum progresif adalah perkembangan pemikiran hukum yang pencetusnya adalah oleh Prof. Satjipto Rahardjo, dalam hukum ini memiliki pandangan bahwasannya hukum dibentuk untuk  manusia dan bukan sebaliknya, manusia untuk hukum . Hukum ini dibentuk atas kesadaran bahwa manusia pada dasarnya adalah pemimpin di dunia ini dan dapat membuat hukum berdasarkan sumber-sumber dan pemikiran manusia itu sendiri yang dapat memutuskan suatu hukum dengan melihat lingkungan situasi dan kondisi yang setiap saat berubah. Hukum progresif memahami konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber-sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan. Sehingga tidak lagi mendasar bahwa wanita dan anak adalah subjek hukum yang paling lemah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun