Hukum progresif adalah perkembangan pemikiran hukum yang pencetusnya adalah oleh Prof. Satjipto Rahardjo, dalam hukum ini memiliki pandangan bahwasannya hukum dibentuk untuk  manusia dan bukan sebaliknya, manusia untuk hukum . Hukum ini dibentuk atas kesadaran bahwa manusia pada dasarnya adalah pemimpin di dunia ini dan dapat membuat hukum berdasarkan sumber-sumber dan pemikiran manusia itu sendiri yang dapat memutuskan suatu hukum dengan melihat lingkungan situasi dan kondisi yang setiap saat berubah. Hukum progresif memahami konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber-sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan. Sehingga tidak lagi mendasar bahwa wanita dan anak adalah subjek hukum yang paling lemah.
KEMBALI KE ARTIKEL