Selain mengeluarkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat banyak pihak merasa khawatir dengan keberadaannya, Presiden Jokowi juga secara resmi menerbitkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL