Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

PNS Diberhentikan dengan SK Siluman

7 Maret 2014   02:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:09 1152 1

KEPULAUAN SELAYAR _ Ditengah maraknya perbincangan masyarakat secara nasional tentang “Siluman” akibat munculnya Tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Tahun 2013 dari Formasi Tenaga Honorer K2 yang menggunakan SK Fiktif Tahun 2005, tiba-tiba masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dikagetkan oleh berita diberhentikannya Muh Arsad sebagai PNS oleh Bupati Kepulauan Selayar. SK Pemberhentian Muh Arsad ini diterima pada tanggal 3 Maret 2014 yang diserahkan oleh salah seorang Anggota Tim Pemeriksa (Nur Ali, SH yang menduduki jabatan Asisten Pemerintahan Setda) yang dibentuk oleh Bupati untuk memeriksa Arsad karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai PNS.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun