Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tak Puas Dikritik, Sekdes Ini Serang Balik dan Sebut Masyarakatnya Bodoh

31 Januari 2020   09:00 Diperbarui: 31 Januari 2020   09:26 102 1
Berawal dari  Surat Putusan Maluku Tengah Nomor 360-799 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 360-640 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jumlah Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Rusak Sedang, dan Rusak Berat Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Maluku Tengah 2019  lalu.

Bahwa dalam SK tersebut telah tercantum jumlah nama korban yang mengalami kerusakan rumah se-Kabupaten Maluku Tengah. Nihilnya, di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah diketahui ada polemik yang sangat serius.

Dimulainya dari sebuah akun Facebook milik Hukeria Nyontek yang hendak menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Desa terkait proses verifikasi data kerusakan rumah akibat bencana gempa bumi kemarin di Ambon lewat sebuah status Facebooknya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun