Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PK Bapas Baubau Tuntun Klien Melalui Bimbingan dan Konseling

11 Mei 2023   09:17 Diperbarui: 23 Mei 2023   13:44 39 0

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan  Kelas II Baubau yang bertugas di Pos Bapas Raha, Titik Purwani melakukan pembimbingan terhadap klien atas nama RA, Rabu (10/5/2023).

Pada  kesempatan tersebut, Titik mengingatkan klien tetap berperilaku baik di lingkungan masyarakat.

"Evaluasi diri dan berusaha untuk menjadi lebih baik lagi. Patuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, tunjukkan bahwa anda telah berubah menjadi lebih baik," pesan Titik.

Tak lupa, Titik juga berpesan agar klien selalu menjalankan kewajibannya selaku insan yang beriman dan bertaqwa dengan melaksanakan shalat 5 waktu sebagai rasa syukur atas segala nikmat dan karunia-Nya.

Pembimbingan dan konseling diselenggarakan guna mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial. Kegiatan tersebut diarahkan pada kemampuan klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat dan wajib diikuti oleh klien minimal sekali sebulan (Humas Bapas Baubau).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun