Permasalahan limbah B3 dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi focus Kementrian Negara Lingkungan Hidup saat ini. Berbagai aktivitas industry telah menimbulkan lahan terkontaminasi oleh limbah B3. Kejadian tersebut antara lain disebabkan oleh adamya pembuangan limbah B3 ke lingkungan walaupun sesungguhnya peraturan Perundangan telah mengatur larangan membuang limbah B3 ke lingkungan. Beban biaya yang tinggi untuk mengolah limbah B3 sering menjadi alas an membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa diolah terkebih dahulu.