Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Diamond Porter dalam Mewujudkan Ekonomi Hujai Petani Jagung Masyarakat Sekaroh, Lombok Timur

15 Agustus 2023   06:04 Diperbarui: 15 Agustus 2023   06:30 196 1
Lombok, 5 Juli 2023 - Kawasan hutan lindung merupakan suatu kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan yaitu sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Penggunaan kawasan hutan ditujukan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung. Hutan lindung yang tidak dikelola secara optimal dapat mempengaruhi pemanfaatan sumber daya hutan khususnya yang dilakukan oleh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun