Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kurangnya Pendidikan di Papua

21 November 2020   12:30 Diperbarui: 21 November 2020   12:37 1369 0
Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan ataupun kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang .Pendidikan  adalah hak wajib setiap warga negara yaitu setiap warga negara berhak menyampaikan dan membagikan ilmunya serta memperoleh ilmu pengetahuan. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat 1 bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dalam program wajib belajar 12 tahun, namun kenyataannya kurangnya prasarana dan pendukung di bidang pendidikan membuat program pemerintah ini tidak sesuai pada masyarakat di daerah pendalaman seperti di papua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun