Labilnya Pemerintah Menetapkan Kebijakan Sektor Migas, Akankah Untung atau Buntung?
22 Agustus 2020 17:19Diperbarui: 22 Agustus 2020 17:20450
Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan revisi ketiga kebijakan sektor migas berbunyi, "Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split." Akankah pernyataan tersebut membawa keuntungan bagi pemerintah atau hanya akan menghabiskan waktu tanpa adanya benefit?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.