Mohon tunggu...
Komarul Hidayat
Komarul Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Binus Online

The best way to predict the future is made by creating it

Selanjutnya

Tutup

Money

Ius Constituendum Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Fintech

8 Mei 2020   17:48 Diperbarui: 8 Mei 2020   18:06 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada dasarnya Bisnis Fintech adalah inovasi dibidang finansial yang berkolaborasi dengan unsur teknologi informasi sehingga menciptakan inovasi baru pada sektor finansial, yang lebih muktahir dan mudah untuk digunakan. Fintech merupakan bisnis yang meyediakan jasa keuangan dengan memanfaatkan perangkat lunak dan teknologi. Fintech Indonesia memiliki beberapa ragam, antara lain startup pembayaran, riset keuangan, investasi ritel, pembiayaan (lending & crowdfunding), perencanaan keuangan (personal finance), dan remitansi. 

Jadi apabila dilihat dari sistem kegiatan usaha yang dijalankan, maka bisnis Fintech ini menjalankan sistem elektronik untuk menjalankan sistem Layanan Jasa Keuangan kepada konsumennya. Sehingga bisnis Fintech terikat pada peraturan perundang-undangan tentang sistem elektronik dan peraturan tentang Layanan Jasa Keuangan. Oleh karena itu, bisnis Fintech diatur dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) sebagai regulator sistem elektronik dan Bank Indonesia serta OJK sebagai regulator sistem LJK.

Rentetan sejarah pengaturan regulasi terkait transaksasi digital semacam fintech menarik untuk diteliti, salah satunya adalah terkait apa saja yang menjadi landasan rasiologis legislator dan pemerintah dalam menciptakan ius constitutum dan Ius Constituendum yang melatarbelakangi urgensi munculnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 dan Rancangan Undang-undang lainnya yang berhubungan dengan tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech). 

Penulis berkeyakinan bahwa ini penting untuk dikaji karena kita akan mengetahui sudut pandang mengenai perkembangan Teknologi Finansial (Fintech) dalam hukum bisnis yang akan datang. Hal ini dapat dilakukan dengan meneliti sudut pandang mengenai era Revolusi Industri 4.0 yang sedang mempengaruhi segala lini, termasuk lini hukum, dan sampai batas mana, lini-lini tersebut mendukung perkembangan Finansial Teknologi pada khususnya

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu tujuan hukum adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang menjadi dasar hukum itu dibuat. Hukum merupakan sarana mutakhir dalam mengendalikan berbagai perubahan di masyarakat sehingga perubahan yang ada mampu juga mewujudkan pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih positif. Pada hakikatnya hukum harus mampu memberikan solusi atas kemungkinan penggunaan dan pemanfaatan iptek untuk seluas-luasnya kemanfaatan dan kepentingan hidup manusia. Solusi dan perlindungan yang ditawarkan hukum seyogyanya tidak terkecuali pada bisnis Fintech. 

Perlindungan hukum haruslah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Apabila konsumen itu adalah masyarakat, artinya melindungi konsumen berarti juga melindungi masyarakat. Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech adalah perlindungan terhadap keamanan data pribadinya.

Dalam kacamata Ius Constitutum (hukum yang dicita-citakan) fintech telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) merupakan milestone bagi perkembangan Teknologi Finansial (Fintech) di Indonesia. 

Hal ini tentunya baik bagi masyarakat karena dengan diaturnya Teknologi Finansial (Fintech) dalam PBI tersebut, para stakeholders khususnya penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech) dan masyarakat memahami transaksi apa saja yang diperbolehkan dan apa urgensi dipilihnya transaksi-transaksi digital yang diperbolehkan dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Hal ini juga mengartikan bahwa pemerintah juga berperan di dalam dunia digital dari penduduknya. Jika dilihat dari sudut pandang Teori Sociological Jurisprudence, penyebab (cause) dari munculnya peraturan (rule) mengenai Teknologi Finansial (Fintech) tersebut tertuang dalam urgensi maupun pertimbangan dari PBI Nomor 19/12/PBI/2017. 

Urgensi dari PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tersebut terdiri atas 4 (empat) hal yang menjadi urgensi Teknologi Financial (Fintech) secara spesifik yaitu: (1) mendorong alokasi sumber daya ekonomi secara lebih efisien; (2) mendorong peningkatan produktivitas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui digitalisasi ekonomi; (3) sebagai konsekuensi dari semakin diadopsinya Teknologi Finansial oleh masyarakat; dan (4) memitigasi berkembangnya transaksi perekonomian yang tidak terawasi (shadow economy). 

Sedangkan pertimbangan dari dari PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tersebut adalah Teknologi Financial (Fintech) muncul untuk menjawab kebutuhan dari: (1) masyarakat; (2) pemerintah; (3) dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dari pihak masyarakat terdapat kebutuhan akan akses terhadap layanan finansial dan pemrosesan transaksi. 

Dari pihak pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia terdapat kepentingan mitigasi risiko agar perkembangan Teknologi Finansial (Fintech) tidak mengganggu sistem keuangan. Selanjutnya, terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional, Teknologi Finansial (Fintech) perlu terus dimonitor dan dikembangkan. Kedua elemen, baik urgensi maupun pertimbangan yang tercantum dalam PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tersebut menyiratkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan Teknologi Finansial (Fintech).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun