Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Telur Ayam Rp2,6 Miliar Divonis Bebas

1 Oktober 2020   23:25 Diperbarui: 1 Oktober 2020   23:30 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Aceh, Kompasiana - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi telur ayam hasil produksi UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Saree, Aceh Besar.

Vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi telur ayam sebesar Rp2,6 miliar itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2020, oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan, dengan hakim anggota Edwar dan Juandra.

Sidang putusan tersebut, dihadiri oleh kedua terdakwa yaitu, Ramli Hasan didampingi kuasa hukum Jalaluddin dan Muhammad Nasir yang juga didampingi kuasa hukumnya, Junaidi. Kemudian, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardyansyah dari Kejari Aceh Besar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum seperti yang dakwakan oleh JPU sebelumnya.

Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa membeli pakan ayam menggunakan uang hasil penjualan telur ayam hasil produksi di BTNR Saree dan Blang Bintang Aceh Besar itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Ayam Ras Petelur Yang Dikelola Oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Agribisnis Ternak Unggas Pada Dinas Peternakan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Terdakwa sujud syukur, Komar
Terdakwa sujud syukur, Komar

Selain itu majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Sementara itu, dalam pemeriksaan dipersidangan itu juga tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan bahwa terdakwa menikmati keuntungan dari perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Oleh karena itu, dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa di vonis bebas, tidak dikenakan denda dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Selanjutnya, memulihkan nama baik kedua terdakwa, teruntuk terdakwa Ramli Hasan, dikembalikan barang bukti uang sebesar Rp120 juta," baca Majelis Hakim dalam keputusannya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa kasus korupsi telur ayam hasil produksi UPTD BTNR Saree, Aceh Besar, dengan hukuman 8 tahun penjara, Rabu 12 Agustus 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair selama tiga bulan penjara dengan perintah terdakwa untuk ditahan. Kemudian, terdakwa Ramli Hasan diwajibkan membayar uang pengganti kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp2,6 miliar lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun