Mohon tunggu...
uci ayu
uci ayu Mohon Tunggu... Novelis - penulis

mimpi yang membuatku bertahan mimpi menjadi penulis.......

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Literasi Digital, "Senjata Kata-Kata" Polri Presisi

24 Juni 2023   06:37 Diperbarui: 24 Juni 2023   06:54 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Literasi Digital, "Senjata Kata-Kata" POLRI Presisi

Media sosial saat ini menjadi hunian yang hadirnya tak bisa disepelekan. Apapun tersedia di media sosial. Ketika seseorang berselancar di media sosial, Ia akan dengan mudah menemukan solusi atas kesulitannya. Namun, solusi itu bukan melulu tentang hal positif. Tentang seorang yang patah hati, tentang bahan bacaan yang memperkaya diri, tentang busana, tentang kejadian, politik, ekonomi, pendidikan, apapun tersedia di media sosial. Bahkan, tentang ramalan masa depan, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa yang akan datang, sangat mudah ditelusuri di media sosial. Tak ayal membuat seseorang betah berlama-lama di sana. Ketika kehidupan dunia nyata yang penuh sesak, melelahkan, cenderung letih, banyak orang yang memilih sosial media untuk rehat sejenak. Namun, apakah penggunaan media sosial benar-benar berarti meneduhkan bagi kebanyakan orang?

Masifnya penggunaan media sosial, membuat berita apapun cepat tersaji. Banyak kasus kejahatan terkuak berkat bantuan media sosial. Media sosial yang sudah masuk hingga ke pelosok negeri bisa melihat lebih jeli. Terkadang, kasus-kasus ini diperhatikan warganet dengan sangat detail dan cepat, sehingga masyarakat ada untuk mengawal sebuah kejadiah, fenomena, maupun kasus. Media sosial yang gerakannya cepat dan respon yang tidak dapat ditebak, membuat semua hal menjadi tak terprediksi. Banyak kasus akan atau sudah terselesaikan akibat bantuan media sosial, sehingga kerap pihak kepolisian mendapat tudingan bahwa kasus di negeri ini "menunggu viral, baru polisi mengawal" kekuatan media sosial yang tak terprediksi ini harus dikawal keberadaannya oleh pihak kepolisian. Polisi milenial, polisi presisi harus tanggap penggunaan media sosial untuk dapat membantu kinerja yang efektif. Literasi digital dalam pemetaan kasus dan kejahatan di media sosial sangat diperlukan sebagai bagian dari pencegahan konsumsi hoaks atau menjadi penyebar hoaks. Setiap satuan polisi yang bertugas menangangi bahkan melakukan pencegahan terhadap kriminalitas di ranah virtual dan digital semumpuninya dilatih literasi digital. Bahkan literasi digital ini menjadi sebuah kekuatan atau "senjata" baru di tubuh POLRI. Senjata yang tak berwujud tetapi mampu menembus nalar. Sangat luas dan tak berbatasnya ruang virtual dan dunia digital itu, membuat kecapakan digital menjadi hal penting untuk dikuasai agar tak ada anggota POLRI menjebak atau justru terjebak di dalamnya.

Inilah yang harus dikelola dengan baik oleh pihak kepolisian, dalam hal ini korps POLRI. Media sosial harus dikelola dengan baik, dimanfaatkan dengan baik untuk dapat menekan dampak-dampak negatifnya. Dampak media sosial itu berwajah ganda, sehingga patut dibijaksanai penggunaannya untuk menggaungkan dampak-dampak kebaikan. Tidak mungkin rasanya membendung kehadiran media sosial atau mencegah keberadaan ruang virtual yang jika dimanfaatkan dengan baik dan bijak akan memudahkan setiap kerja di lini kehidupan, khususnya bagi kepolisian. Sebab selain mengabarkan, menginformasikan, media sosial juga tempat kejahatan bertumbuh begitu rapinya.

Setapak perubahan POLRI yaitu mengedepankan transformasi sudah dilakukan dengan sangat baik, khususnya pemanfaatan media sosial untuk langkah preventif mencegah kejahatan dunia maya atau criminal cyber. Kehadiran media sosial sudah disikapi dengan baik untuk dapat memperbaiki citra polisi dan citra di tubuh POLRI sendiri. Instansi POLRI kini telah beradaptasi dengan perubahan-perubahan, seperti pelayanan administrasi dari konvensional ke digital yang dirasakan oleh masyarakat sehingga testimoninya bisa terekam di media sosial. Transformasi polisi yang tanggap dengan memanfaatkan media sosial sebagai sebuah pijakan dalam mengawasi gerak gerik kelompok radikal bahkan beberapa kiprah kepolisian yang menyentuh nurani, misalnya mengajar di pelosok, membantu proses evakuasi masyarakat di kala bencana, bahkan sampai membantu proses persalinan, merupakan kabar baik yang harus digaungkan di media sosial. Selain senjata api, fisik dan mental yang tangguh, pelatihan era kekinian yang harus diberikan yaitu terkait literasi digital di tubuh POLRI. Kemajuan teknologi dan informasi juga memunculkan bentuk kejahatan baru dengan modus yang lebih canggih, seperti kejahatan siber, transaksi keuangan illegal, penipuan, pencurian data pribadi dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Bahkan para teroris dan kelompok ekstrim pun telah memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan rekrutmen, pelatihan dan operasi kejahatannya. Literasi digital ini mampu membawa transformasi dan inovasi yang cemerlang bagi setiap insan kepolisian.

(Dokumen Pribadi)
(Dokumen Pribadi)

Sejatinya Polisi adalah sumber berita dan pemberitaan yang menarik bagi publik. Namun, yang biasanya ditampilkan di media dan sosial media yaitu perilaku kurang pantas. Padahal banyak hal positif yang melibatkan polisi. Inilah yang harus dikelola dengan bijaksana di tubuh POLRI melalui senjata literasi digital, senjata kata-kata, senjata media. Literasi digital, khususnya kebijakan dalam mengelola teknologi digital akan mampu mendekatkan POLRI pada masyarakat. Keputusan dan kebijakan untuk POLRI presisi menambah senjata literasi digital patut didukung penuh oleh segenap masyarakat agar bangsa ini menjadi bangsa yang bertumbuh dalam peradaban. Bukankah orang-orang besar tumbuh bersama keputusan-keputusan besar yang diambilnya? Senjata kata-kata adalah senjata yang tak bisa disepelekan. Pada kata, orang bisa murka atau berwibawa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun