Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengubah visi-misi. Namun, perubahan visi-misi itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan sudah menjadi satu dokumen dengan pencalonan capres-cawapres.
Alasannya, visi misi itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen capres-cawapres terdahulu dan tahapan tersebut sudah berlalu. Perubahan itu menurut KPU berpotensi membingungkan masyarakat.
Di sisi lain, perubahan visi dan misi Prabowo-Sandiaga memperlihatkan ketidaksiapan mereka dalam kontestasi Pilpres 2019. Padahal, menjadi pemimpin harus memiliki kejelasan visi misi agar mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Perubahan visi misi ini juga menunjukkan mereka tidak percaya diri dan tidak serius dengan visi dan misinya untuk menghadapi lawan di debat Pilpres 2019.
Kita juga paham bahwa dengan adanya revisinya visi misi Prabowo-Sandiaga itu menunjukkan kapasitas keduanya, tidak berkomitmen dan mudah berubah.
Sekarang kita bisa mengetahui kualitas pasangan capres-cawapres tersebut.
Maka sebaiknya kita pilih pasangan yang benar-benar layak saja. Keberhasilan dan kemajuan yang sudah ditorehkan harus dilanjutkan kembali.