Mohon tunggu...
KODIM 0609 CIMAHI
KODIM 0609 CIMAHI Mohon Tunggu... Jurnalis - Penerangan Kodim 0609/cimahi

Berita kodim 0609/cimahi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosialisasi Penertiban dan Penataan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti dan Sekitarnya

28 September 2022   13:17 Diperbarui: 28 September 2022   13:27 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KBB...Danramil Cipatat (Kapten Inf Iyet Saryana) mewakili Dandim 0609/Cimahi (Letkol Inf Hary Novana Andriyas, S.Sos) mengikuti Sosialisasi Penertiban dan Penetapan tempat pengolahan Komsos (TPK) Sarimukti dan sekitarnya Bertempat di Halaman kantor Koramil 0905/Cipatat jln raya Sukarame-rajamandala RT06 /RW03 Ds Ciptaharja kecamatan  Cipatat kabupaten Bandung barat, sebagai Penanggung jawab kegiatan Dr. Ir. Prima narmaningtiayas  (kepala dinas lingkungan hidup provinsi Jawa barat)

Hadir Dalam Kegiatan tsb, Dr. Ir Prima Narmaningtiayas (Kepala dinas lingkungan hidup provinsi Jawa barat), Kompol Muhtarom S.E (Kapolsek Cipatat), Kapten inf iyet saryana (Danramil 0905/Cipatat), Bpk Yayan (Kasitantib Satpol PP Kab Bandung Barat), Bpk Nurjaman (kepala UPT Angkutan kebersihan dinas lingkungan hidup KBB), Bpk Waskim (MP kecamatan Cipatat), Ipda Dadan (Kanit intelkam Polsek Cipatat), Aiptu Dendi (Babinkamtibmas Desa Sarimukti), Anggota 0905/Cipatat, Perwakilan masyarakat TPS sarimukti, Para staf dlh provinsi Jawa barat, Para tamu undangan

Inti Sambutan  (Danramil 0905/ Cipatat mewakili Dandim 0609 cimahi) :

Dok. pribadi
Dok. pribadi

mohon maap  Dandim yang tidak bisa hadir dalam kesempatan ini

Dandim sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini untuk kebersihan lingkungan

Adapun dasar dari kegiatan sosialisasi Ini sbb:

Surat edaran dari dinas lingkungan hidup provinsi Jawa barat no. 5205/PBLS.04/PSTR/DLH
Tentang Penertiban dan penataan tempat pengolahan kompos (TPK) sarimukti dan areal sekitarnya :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 17 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya maka Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti dan Areal Sekitarnya tidak diperkenankan penggunaannya untuk kegiatan yang tidak berizin.
Disampaikan kepada para pemulung, bandar, pedagang dan kegiatan yang tidak berizin lainnya di lokasi dan sekitar TPK Sarimukti agar segera menghentikan aktivitasnya dan bersiap untuk meninggalkan lokasi paling lambat tanggal 18 September 2022. Selanjutnya akan dilakukan operasi rutin penertiban dan penataan TPK Sarimukti dan sekitarnya bersama aparat berwenang terhadap bangunan dan aktivitas di luar kegiatan operasional Pelayanan Sampah UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Setiap pelanggaran atas ketentuan ini akan ditindak sesuai peraturan perundang undangan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Surat tanggapan pernyataan dari pihak Badan permusyawaratan desa (BPD) dengan nomor 22/BPD/IX/22:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun