Mohon tunggu...
Koalisi PekerjaLokal
Koalisi PekerjaLokal Mohon Tunggu... Editor - writing and watching is my only activities
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Jadi Solusi Atasi Dinamika Perubahan Global

2 Juli 2020   15:46 Diperbarui: 2 Juli 2020   15:45 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi yang terjadi tahun ini berdampak ke semua sektor. Akibatnya, terjadi perubahan dinamika global yang cukup besar dan signifikan. Tentunya, hal tersebut perlu direspons secara cepat dan tepat. Sebab,  tanpa reformulasi kebijakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai bisa mengalami perlambatan, bahkan tertinggal dari negara lain.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan, urgensi dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah untuk merespons dinamika perubahan global. Melalui Omnibus Law, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja.

"Dengan pranata Omnibus Law, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi di semua sektor melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan produktivitas. Jika hal ini tidak dilakukan, lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif," kata Fahri.

Fahri mengatakan, salah satu manfaat penerapan Omnibus Law di Indonesia adalah menyelesaikan tumpang tindih regulasi hingga kondisi hiperregulasi. Berdasarkan catatan Fahri, saat ini ada 8.451 Peraturan Pusat dan 15.965 Peraturan Daerah.

"Skema Omnibus Law memang digunakan untuk kepentingan deregulasi demi menghindari tumpang tindih dan mewujudkan efisiensi dan implementasi kebijakan," kata Fahri.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik. Dia menyebut, sejumlah negara sudah menggunakan Omnibus Law untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim investasi dan daya saing.

Karena itu, Fahri mendorong agar pembahasan di DPR dilakukan secara cermat dan teliti sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi, dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep hukum Omnibus Law. Sementara di sisi lain, keberadaan Omnibus Law tidak mengacaukan sistem hukum nasional yang sudah dibangun.

Fahri juga menegaskan, penerapan Omnibus Law sebagai suatu sistem perundang-undangan secara teknis akan berdampak pada dibatalkannya sekitar 79 undang-undang, baik pada pasal atau ayat tertentu. Oleh karena itu, butuh kajian mendalam serta harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kekacauan hukum dalam penerapannya di lapangan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun