PERNIKAHAN
Pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang mengikat dua insan yang saling mecintai satu sama lain untuk hidup bersama. Sedangkan Menurut Wikipedia Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan scare norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sendiri terdapat beberapa kriteria pasangan yang bisa dikatakan siap untuk menikah,antara lain :
1.Siap Usia
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 salah satu syarat menikah adalah mempelai berusia di atas 21 tahun. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Mengapa harus 21 tahun? Sebab, saat sudah berusia lebih dari 21 tahun, tubuh berhenti tumbuh dan menjadi dewasa. Hormon dalam tubuh juga sudah stabil sehingga siap untuk bereproduksi.
2.Siap Fisik
Menikah bukan hanya berarti siap melakukan hubungan seksual. Karena itu, sehat jasmani penting supaya kamu siap bekerja menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Siap mandiri mengerjakan pekerjaan di dalam rumah seperti mengasuh anak, memasak, dan mencuci.
3.Siap Mental
Siap menjalani kehidupan keluarga yang tidak sesuai harapan berarti kamu sudah siap nikah. Sehat mental akan memudahkan pasangan berdiskusi untuk perencanaan keluarga. Tidak mudah marah atau berteriak jika merasa kesal dengan beban pekerjaan, misalnya. Selain itu, Mudah menyesuaikan dengan berbagai kondisi lingkungan dan pertemanan, dapat bergaul dengan teman-teman pasangan, mau berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan kemasyarakatan, juga menjadi pertanda kesiapan mental menjalani pernikahan.
4.Siap Finansial
Siap finansial artinya, sudah memiliki pendapatan tetap sehingga mandiri dalam hal keuangan. Jangan sampai sudah menikah, tapi masih terus membebani orang tua atau anggota keluarga lain.
5.Siap Menjadi Orang Tua
Memang tidak semua orang yang menikah ingin langsung memiliki anak. Namun, harus sudah siap menjadi orang tua karena itu adalah konsekuensi dari proses reproduksi.
Itulah beberapa kriteria dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang pasangan yang sudah siap untuk menikah. Namun sayangnya pada masa ini masih banyak pasangan yang tidak menjadikan beberapa kriteria yang telah disebutkan diatas menjadi pendoman atau tolak ukur sebelum menikah. Contohnya terkait faktor kesiapan usia yang sangat krusial karna bisa menjadi sangat berhubungan dengan 4 kriteria yang juga telah disebutkan tadi dan ya contohnya kasusnya adalah pernikahan dini.
PERNIKAHAN DINI
Pernikahan dini ini merupakan sebuah permasalahan sosial yang didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Terjadinya pernikahan dini ini biasanya disebakan oleh beberapa factor pendorong seperti :
1. Â Ekonomi
      Beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah nikah menjadi tanggung jawab suami.
2. Â Orangtua
      Hal ini bisa dikaitkan dengan budaya suatu daerah dimana orang tua pada ingin cepat-cepat menikahkan anaknya karena takut tidak memiliki jodoh.