Thomas Hobbes dan John Locke merupakan dua pemikir  politik inggris pada abad ke 17. mereka juga merupakan saksi atas pergolakan politik inggris dari revolusi puritan 1648 dan revolusi kejayaan 1688.
Menurut Thomas HobbesÂ
Meyebutkan bahwa manusia memiliki sifat yang egosentris yang artinya hanya mementingkan dirinya sendiri dan pula menyatakan bahwa salah satu kontrak yang berkuasa akan berhenti pada saat kematian datang.
Menurut John LockeÂ
Menyatakan bahwa kewajiban mematuhi pemerintah, kontrak sosial bergantung kepada setiap hak alami setiap orang, atas hak kepemilikan pribadi. pengusaha akan diturunkan secara sah apabila melanggar ketentuan atau peraturan yang ada.
Menurut RousseauÂ
Menyatakan bahwa kontrak sosial sudah memberikan sesuatu untuk badan politik dari sebuah tujuan yang akan dihadapi kedepannya, tetapi sesuatu kebutuhan yang standar dimana menyatukan peraturan, persetujuan serta keadilan pada perkumpulan sosial.Â